1.
SOAL!
- Dalam penyusunan kurikulum, dimulai dari menentukan visi, misi dan profil lulusan. Program studi magister Pendidikan Ekonomi dalam kurikulumnya menyebutkan bahwa profil lulusanya menjadi guru pendidikan ekonomi yang professional dan bertaraf internasional. Setelah mempelajari kurikulum di berbagai universitas, bagaimana design kurikulum yang dapatmenjadikan lulusan tersebut!
JAWABAN :
- Kurikulum Pendidikan Tinggi merupakan seperangkat rencana dan aturan pembelajaran yang memuat tujuan, materi, metode, bahan ajar, dan penilaian sebagai pedoman penyelenggaraan program studi, untuk mencapai tujuan pendidikan tinggi. Tujuan pendidikan tinggi adalah menghasilkan lulusan yang memiliki capaian pembelajaran tertentu yang direncanakan. Salah satu program studi yang sudah menetapkan tujuan dalam menghasilkan lulusan yang profesional dan bertaraf internasional adalah Magister Pendidikan Ekonomi. Untuk mewujudkan tujuan akan kompetensi lulusan sebagai kebutuhan pengguna lulusan perguruan tinggi maka perlu dikembangkan desain Kurikulum Perguruan Tinggi. Berdasarkan Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, KPT dikembangkan oleh setiap Perguruan Tinggi untuk setiap program studi yang didalamnya mencakup kecerdasan intelektual, berakhlak mulia, dan keterampilan (pasal 35 ayat 1). Penetapan kompetensi lulusan yang dinyatakan dalam rumusan capaian pembelajaran diatur dalam Permenristekdikti No. 44 Tahun 2015 tentang Standar Perguruan Tinggi (SN Dikti). Berdsasarkan Peraturan Presiden No.8 Tahun 2012 didalamnya tertuang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) sebagai acuan pokok penetapan kompetensi lulusan pendidikan akademik,vokasi, dan profesi. KKNI merupakan pernyataan kualitas sumber daya manusia Indonesia yang tingkat kualifikasinya ditentukan pada tingkat kemampuan yang dirumuskan dalam capaian pembelajaran. Capaian pembelajaran yang mengacu KKNI diperoleh empat jalur, yaitu: pendidikan formal, pendidikan non-formal, pengalaman kerja, dan peningkatan profesionalitas. Desain kurikulum ini dikenal dengan Kurikulum Pendidikan Tinggi berbasis KKNI dan SN Dikti (KPT berbasis KKNI dan SN Dikti bisa disebut KPT). KPT dikembangkan oleh program studi mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNPT) disebut Kurikulum Prodi yang memuat profil lulusan, capaian pembelajaran, bahan kajian, dan bobot sks. Capaian pembelajaran melalui pendidikan formal (Universitas) dibangun dalam struktur kurikulum program studi bentuk sikap, pengetahuan, dan keterampilan umum maupun keterampilan khusus. Kurikulum Prodi dikembangkan berdasar Standar Proses Pembelajaran secara serial maupun paralel. Kurikulum serial dikembangkan berdasar struktur keilmuan dasar ke lanjut, sedangkan kurikulum paralel dikembangkan atas dasar kelompok bahan kajian sejenis. Dengan demikian, desain kurikulum yang dikembangkan oleh Magister Pendidikan Ekonomi UNS untuk menghasilkan lulusan pendidik yang profesional dan bertaraf internasional adalah Kurikulum Pendidikan Tinggi berbasis KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia) dan SN Dikti yang selanjutnya dikembangkan oleh Program Studi menjadi Kurikulum Prodi
SOAL!
- Model, metode dan media pembelajaran menjadi modal dalam pembelajaran active learning yang menuntut penerapan konsep SCL. Bagaimana solusi yang dilakukan apabila active learning yang dijalankan tidak mendapat respon positif oleh rekan kerja saudara dan mahasiswa?
- Active learning menjadi kegiatan yang harus dilakukan dalam setiap proses pembelajaran. Pembelajaran ini bertujuan mendorong keaktifan mahasiswa sehingga menumbuhkan kemandirian melalui kegiatan memotivasi, kreativitas, inisiatif, inspirasi, dan belajar mandiri. Pembelajaran aktif menuntut penerapan konsep Student Center Learning (SCL) atau pembelajaran yang berpusat pada mahasiswa. Pembelajaran Student Center Learning (SCL) sesuai dengan standar proses pembelajaran dalam kurikulum berbasis KKNI dan SN Dikti. Sebelum melaksanakan pembelajaran aktif, hendaknya dosen membuat RPS dan RPP terlebih dahulu sebagai rencana awal pembelajaran yang didalamnya memuat diantaranya model, metode, dan media pembelajaran yang akan digunakan pada kegiatan belajar mengajar. Definisi metode pembelajaran itu sendiri adalah cara dalam menyajikan suatu bahan kajian kepada mahasiswa. Setiap mata kuliah dapat menggunakan satu atau gabungan dari beberapa metode pembelajaran. Selain metode pembelajaran, media juga merupakan modal dalam model pembelajaran aktif (active learning). Media merupakan sesuatu yang dapat menyampaikan informasi dari sumber informasi kepada penerima informasi tersebut. Alangkah lebih baiknya, sebelum menggunakan model, metode, dan media pembelajaran aktif ini didesiminasikan terlebih dahulu kepada rekan kerja dosen sejawat. Desiminasi ini digunakan untuk mengetahui bagaimana respon dari rekan kerja dosen terhadap model, metode, dan media pembelajaran aktif yang akan disampaikan kepada mahasiswa. Sebagai contoh penerapan active learning dengan model pembelajaran STAD dilengkapi media power point dalam bentuk pembelajaran kuliah tatap muka. Dalam penerapan model, metode, dan media pembelajaran aktif mengacu pada RPP yang dibuat. Adakalanya pembelajaran aktif mendapat tanggapan yang baik dari mahasiswa, kadang kala juga tidak memperoleh respon positf seperti mahasiswa kurang berpartisipasi dan termotivasi dengan model, metode, dan media pembelajaran yang digunakan oleh dosen tersebut. Solusi untuk mengatasi masalah kurang mendapat respon positif dari rekan kerja maupun mahasiswa adalah dengan melakukan evaluasi dan refleksi terhadap penerapan model, metode, dan media pembelajaran aktif tersebut. Evaluasi merupakan penilaian terhadap pelaksanaan model, metode, dan media pembelajaran. Mana yang harus dipertahankan dalam pembelajaran SCL dan mana yang harus diperbaiki pada penerapan pembelajaran aktif tersebut, dan apa saja kekurangan dalam penerapan model pembelajaran aktif serta menganalisis penyebabnya apakah dari metode atau media pembelajarannya. Selanjutnya dosen dapat melakukan tindak lanjut dengan refleksi pada pembelajaran selanjutnya dengan mempertimbangkan hasil evaluasi penerapan pembelajaran aktif dengan konsep SCL sebelumnya. Dengan adanya refleksi juga dapat menghasilkan inovasi baru dalam metode atau media pembelajaran aktif sehingga dapat membantu capaian hasil pembelajaran mahasiswa. Dapat disimpulkan bahwa melalui evaluasi dan refleksi menjadi solusi mengatasi tidak mendapat respon positif dari rekan kerja dan mahasiswa saat penerapan pembelajaran aktif dengan konsep SCL (Student Center Learning).
SOAL!
- Evaluasi hasil belajar dan evaluasi program pembelajaran menjadi ukuran bagi keberhasilan proses pembelajaran dan juga program pembelajaran. Dalam pelaksanaanya harus dilakukan dengan obyektif, instrumen yang tepat, dan transparan. Bagaimana saudara bisa memenuhi syarat tersebut dalam pembelajaran?
- Evaluasi hasil belajar dan evaluasi program pembelajaran merupakan standar penilaian pembelajaran pada kurikulum KKNI dan SN Dikti. Standar penilaian pembelajaran adalah kriteria minimal tentang penilaian proses dan hasil belajar mahasiswa untuk memenuhi capaian pembelajaran lulusan. Dalam pelaksanaan penilaian proses dan hasil belajar mahasiswa harus dilakukan dengan obyektif, menggunakan instrumen yang tepat dan transparan sesuai dengan prinsip penilaian. Untuk mengukur semua ranah kompetensi dalam rumusan capaian pembelajaran, hendaknya menggunakan instrumen penilaian yang dikembangkan melalui teknik observasi, unjuk kerja, partisipasi, tes lisan, angket, dan tes tertulis. Instrumen penilaian tiga ranah kompetensi (kognitif/pengetahuan, afektif/sikap, dan psikomotor) dalam rumusan capaian pembelajaran disesuaikan dengan bobot bahan kajian atau mata kuliah yang dapat dikembangkan dalam bentuk rubrik atau penilaian hasil berupa portofolio dan karya desain. Evaluasi pembelajaran dilakukan dengan mekanisme menyusun, menyepakati tahapan, teknik, instrumen, kriteria, indikator, dan bobot penilaian antara dosen dan mahasiswa sesuai capaian pembelajaran yang dikembangkan dalam kurikulum program studi dan instrumen RPS. Kesepakatan tersebut dapat dituangkan dalam instrumen pembelajaran yang disebut Kontrak Pembelajaran. Langkah evaluasi hasil belajar pada tiga ranah: a) ranah kognitif dengan teknik testing (perencanaan tes, konstruksi butir soal, pelaksanaan tes, pengolahan hasil tes, dan analisis soal); b) teknik non testing dilakukan melalui assesmen otentik dengan tugas seperti CAT (Computer Adaptive Test), tugas individual, tugas kelompok, wawancara, observasi, portofolio, dan proyek dengan tiga langkah yaitu mengidentifikasi pengetahuan dan keterampilan yang harus dimiliki, merancang tugas, dan menyusun kriteria keberhasilan/rubrik; b) ranah afektif melalui tahap pemilihan teknik pengukuran dan penilaian, penyusunan perangkat instrumen, penyusunan petunjuk administrasi, dan penetapan cara dan sistem penilaian; c) ranah psikomotor/keterampilan dengan langkah penyusunan instrumen (analisis tugas dan dimensi yang diukur), pelaksanaan pengukuran (observasi langsung), dan penilaian (pemberian skala nilai). Terdapat dua pendekatan yang digunakan menilai hasil belajar yaitu Penilaian Acuan Norma (PAN) dan Penilaian Acuan Patokan (PAP). PAN merupakan cara penilaian untuk mengetahui kedudukan hasil belajar yang dicapai berdasar norma kelas. Mahasiswa yang paling besar memperoleh nilai di kelas adalah mahasiswa yang mempunyai kedudukan tertinggi di kelasnya. PAP adalah cara penilaian tergantung seberapa jauh capaian pembelajaran yang dikuasai mahasiswa. Ada passing grade atau batas lulus dalam PAP. Instrumen yang digunakan dalam ranah kognitif dengan teknik tes ada dua jenis yaitu tes uraian objektif dan tes uraian bebas, sedang teknik non testing melalui assesmen kinerja dalam bentuk rubrik. Agar diperoleh hasil belajar yang sesuai maka instrumen evaluasi harus mempunyai mutu yang dipertanggungjawabkan, analisis mutu dengan bukti validitas dan reliabilitas, sedangkan analisis butir soal berdasarkan tingkat kesukaran, daya beda, dan berfungsi tidaknya pilihan.
No comments:
Post a Comment